“Dengan demikian, maka diharapkan polemik mengenai peristiwa hukum penyegelan dapat diakhiri secara bermartabat demi Kuningan yang lebih maju. Dan kita semua bisa fokus pada persoalan yang menjadi persolan bersama, seperti pandemi Covid-19 yang masih menyebar dan perlu keseriusan baik dari sisi program, anggaran dan kelembagaan. Ini agar pencegahan dan penyebaraanya tidak banyak memakan korban, khususnya di Kabupaten Kuningan,” pungkas Diding yang juga advokat muda Kuningan itu. (muh)