Peringatan ! Uu Ruzhanul Ulum Sebut Masjid Raya Al Jabbar Bukan Masjid Dhirar

Peringatan ! Uu Ruzhanul Ulum Sebut Masjid Raya Al Jabbar Bukan Masjid Dhirar
TEGAS: Wakil Ketua DKM Masjid Raya Al Jabbar Uu Ruzhanul Ulum mempersialakan masyarakat menggunakan Masjid Raya Al Jabbar selagi tidak untuk memecah belah umat Islam. Foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID BANDUNG – Wakil Ketua DKM Masjid Raya Al Jabbar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Masjid Raya Al Jabbar bukan masjid dhirar atau masjid yang dibuat untuk memecah belah umat. Sehingga pihaknya tidak mengizinkan penggunaan masjid oleh siapa pun yang mengatasnamakan ormas Islam ataupun aliran kalau hanya menjadi polemik saja.

“Sepanjang ceramahnya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, sah digunakan. Kalau isi ceramahnya memecah belah umat, setelah beres ceramah umat jadi benci satu sama lain, saya tidak mengizinkan,” ujar Uu Ruzanul Ulum yang pernah ke Majalengka beberapa waktu lalu, Selasa (14/3/2023).

Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat merespons atas penolakan sejumlah elemen masyarakat, salah satunya GP Ansor  terhadap Ustad Khalid Basalamah di Masjid Raya Al Jabbar. Penceramah tersebut dijadwalkan bakal mengisi acara dalam rangkaian acara Gazwah Weekend Festival di Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung pada Sabtu (18/3/2023) .

Baca Juga:Kuningan Minta Penyesuaian Kompensasi Mata Air Cipaniis ke Pemkot CirebonSUKSES Pemkab Kuningan Raih Batas Desa Award dari Kemendagri

Lebih lanjut dikatakan Uu Ruzhanul Ulum, masjid raya provinsi itu merupakan tempat ibadah milik seluruh umat muslim. Karena itu, Uu mempersilakan siapa pun yang akan menggunakan masjid tersebut asalkan untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara.

Kemudian, isi ceramahnya juga harus membangun kesadaran keimanan, ketakwaan, rasa nasionalisme, dan kebangsaan. “Toh agama juga seperti itu, taat kepada Allah SWT, taat kepada Rasul, adalah (yang harus dilakukan) kita-kita selaku pemegang kebijakan dan kewenangan di negeri ini,” katanya.

Menurut Uu, sah-sah saja dan tidak masalah masyarakat maupun ormas berkegiatan di Masjid Raya Al Jabbar sepanjang itu membawa kemaslahatan dan membawa tidak kemudaratan. Kemudian tidak bertentangan dengan dasar agama, dan tidak membuat pertentangan.

Akan tetapi, Uu melarang penggunaan Masjid Raya Al Jabbar jika digunakan untuk memecah belah umat Islam melalui ceramahnya.

0 Komentar