Perjalanan Panjang Pelawak Qomar Menghadapi Kasus yang Membelit Dirinya

nurul-qomar-ijazah-palsu
Pelawak Nurul Qomar saat eksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Foto: Radar Tegal
0 Komentar

BREBES – Pelawak Nurul Qomar ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes setelah dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (19/8). Upaya ini merespons putusan Mahkamah Agung.
Namun penahanan ini merupakan perjalanan panjang kasus ini yang telah berlangsung sejak 2017. Anggota grup lawak Empat Sekawan itu diduga memalsukan ijazah S2 dan S3-nya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar diangkat sebagai rektor UMUS pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.
Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum ketika itu mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.
Menurut Kasatreskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar adalah tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).
Pihak UMUS mencurigai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar akan mewisuda mahasiswanya.
Pada 2017, Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMUS, diagendakan untuk mewisuda mahasiswa.
Ia harus memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya. Qomar hanya menunjukkan urat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam perjalanan kasusnya, Kuasa Hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Kasus pemalsuan ijazah Nurul Qomar lantas bergulir ke meja hijau. Di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Mantan Anggota DPR RI dua periode tak puas dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan banding.
Barulah setelah hasil dari MA keluar, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Nurul Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.

0 Komentar