Perketat PSBB Transisi, Tak Ada Rambu, Tak Ada Tilang

Perketat PSBB Transisi, Tak Ada Rambu, Tak Ada Tilang
0 Komentar

Selain itu, penerapan ganjil genap untuk sepeda motor, menurutnya, belum diberlakukan pada pekan pertama PSBB Transisi. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi volume kendaraan yang berlalulintas, dan kendaraan umum.
“Ganjil genap belum diberlakukan. Kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi lalu lintas pekan pertama masa transisi berlaku untuk pelaksanaan ganjil genap secara umum.
“Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak. Pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi,” tandasnya.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya tidak akan menindak pengendara sepeda motor yang melanggar skema ganjil genap. Alasannya karena belum ada rambu-rambunya.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau nggak dipasang rambunya berarti sanksi teguran PSBB,” katanya.
Pihaknya juga belum mengetahui kawasan mana saja yang diterapkan ganjil genap sepeda motor. “Kami masih menunggu keputusan gubernur soal ganjil genap sepeda motor,” katanya.
Menaggapi recana penerapan ganjil genap sepeda motor, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta agar Pemprov DKI mengimbanginya dengan penyedian transportasi umum yang memadai.
“Ya kan harus ditambah, semua gini, semua transportasi umum karena kapasitasnya dikurangi 50 persen, maka caranya harus menambah gerbong, menambah armada, begitu,” kata politisi Gerindra itu.
Meski demikian, Taufik yakin kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor hanya diterapkan pada saat PSBB transisi. Setelah itu akan dihapus.
“Kan nanti waktu selesai PSBB saya kira enggak itu (motor kena ganjil-genap. Itukan sekarang kena ganjil-genap, nanti saya kira waktu (selesai) PSBB saya kira motornya nggak kali ya, seperti semula. Jadi PSBB nya dicabut, baru kembali seperti semula,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub itu diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan sepeda motor dan mobil.

0 Komentar