Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Kereta Bertambah, Dishub Sebut Jadi Beban Pemkab

Tampak pengendara sepeda motor melintasi perlintasan sebidang di Desa Danamulya Kecamatan Plumbon.
Tampak pengendara sepeda motor melintasi perlintasan sebidang di Desa Danamulya Kecamatan Plumbon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Jumlah perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu di Kabupaten Cirebon telah bertambah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menyebut ada 77 perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu kereta api. 

Jumlah tersebut bertambah, dari yang sebelumnya berjumlah 53 perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Menyikapi itu, Dishub Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

“Kita perlu ada sinergitas dengan DPUTR, agar ketika membangun jalan jangan mengambil cepat ke perlintasan KAI, karena akan mengakibatkan banyak faktor,” kata Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST, akhir pekan kemarin.

Baca Juga:Disdik Perpanjang Waktu PPDB Bagi Sekolah yang Jumlah Siswanya Masih KurangOrang Tua Siswa Keluhkan Harga Seragam dari Pihak Sekolah yang Lebih Mahal dari Pasaran

Yang menjadi beban lagi, lanjutnya, perlintasan sebidang harus ada palang pintu KAI. Menurutnya, meskipun palang pintu itu bukan satu hal yang wajib, namun penting untuk keselamatan pengendara, seperti pentingnya ada rambu-rambu, dan sinyal suara.

“Keselamatan itu yang penting ada rambu, ada sinyal suara itu sudah mencukupi. Tinggal yang dibangun itu kesadaran dari masyarakat. Karena, di kita itu palang pintu untuk melindungi siapa. Seperti kejadian di Suci Mundu itu bukan motor yang ditabrak kereta tapi motor nabrak kereta. Artinya, palang pintu hanya sebagai sarana saja,” katanya.

Dijelaskannya, masih ada 77 perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu kereta api. Sehingga, akan menguras banyak anggaran bila ingin ada palang pintunya. “Minimalnya, satu perlintasan sebidang membutuhkan uang Rp2,5 miliar. Kalau dikali 77 perlintasan sebidang berapa anggarannya, belum petugasnya. Memang ada alat otomatis apabila jaraknya kurang dari satu kilo, tapi tetap membutuhkan petugas,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan Polresta Cirebon melakukan penataan lalu lintas di wilayahnya. Segala permasalahan dan rencana kedepan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Cirebon.

Salah satu poin yang dibahas, seperti kemacetan, meminimalisir kecelakaan lalu lintas, dan pentaan lalu lintas di Kabupaten Cirebon kedepannya lebih baik lagi.

Termasuk soal perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu. Disini, Pemkab bakal berkordinasi dengan pemerintah pusat dan KAI. Karena meskipun berada di wilayah Kabupaten Cirebon, perlintasan kereta api tanpa palang pintu, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. (cep)

0 Komentar