Perppu Cipta Kerja, Nikahi Teman Sekantor Tidak Boleh Dipecat

Perppu Cipta Kerja, Nikahi Teman Sekantor Tidak Boleh Dipecat
Perppu Cita Kerja, Nikahi Teman Sekantor Tidak Bisa Dipecat. Foto:Nur Via Pahlawanita
0 Komentar

Perusahaan yang melarang pekerjanya menikah dengan teman kerjanya merupakan bentuk pembatasan terhadap perjodohan dan sumber rezekinya.

Dari Perpu tersebut, perusahaan mau tidak mau mengizinkan pasangan suami istri dan orang dengan pertalian darah untuk bekerja di perusahaan yang sama, tetapi di unit kerja yang berbeda.

Jadi, jika Anda menikah atau memiliki pertalian darah dengan rekan kerja, jagalah profesionalitas Anda berdua demi produktivitas masing-masing. Salam semangat dan produktif!.(*).

0 Komentar