Perusahaan Kapal Al Zaytun Kini Digembok Pemkab Indramayu

Belum Lengkapi Perizinan
Perusahaan Kapal Al Zaytun Kini Digembok Pemkab Indramayu. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

Namun, pemkab, ditegaskan dia, tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan tersebut belum diselesaikan pihak Al Zaytun.

“Untuk upaya memang sudah ada tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Jika usaha itu ingin dibuka kembali harus ditempuh dahulu perizinannya sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, penjaga keamanan, Abdul Kodir menuturkan, galangan kapal tradisional ini dibangun oleh Panji Gumilang untuk pembuatan kapal kayu di atas 500 gross ton (GT) yang digunakan untuk mencari ikan.

Baca Juga:Wukuf di Arafah 27 Juni 2023, Ini Kesiapan Jamaah Haji IndonesiaBareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

“Dua kapal yang sedang dibuat ini berukuran 480 GT dengan panjang 48 Meter, Lebar 7,5 meter dan tinggi 5 meter. Rencananya akan dibuat lagi kapal yang besarnya lebih dari ini,” ujarnya.

Abdul Kodir menambahkan, dua kapal yang dibuat ini akan digunakan para santri untuk mencari ikan, karena selama ini pihak Al-Zaytun masih membeli ikan untuk kebutuhan para santri.

“Rencananya kapal (kapal Al Zaytun) ini untuk mencari ikan, karena saat ini untuk kebutuhan ikan kita masih beli,” tandasnya. (kho)

0 Komentar