Perusahan Fashion di Arjawinangun Rugi Rp2 Miliar, Produk Ekspor Dicuri Karyawan

arjawinangun
Polresta Cirebon mengamankan karyawan sebuah perusahaan fashion di Arjawinangun yang melakukan kejahatan. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sebuah perusahaan fashion terbesar di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon terpaksa harus merugi Rp2 miliar.

Pasalnya, belasan ribu produk milik perusahaan fashion itu yang harusnya diekspor ke Korea, telah digelapkan oleh karyawannya sendiri. Kasus itu, kini ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton menjelaskan kasus kejahatan itu dimulai dari tersangka berinisial DN (38) dan DH (36).

Baca Juga:Jalan Rusak Milik Provinsi di Cirebon; Pas Cerah Mirip Sungai Kering, Saat Hujan Seperti KolamSIMAK Jadwal SIM Keliling Cirebon, 15-17 Maret 2023; 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa

Kedua pelaku itu yang merencanakan melakukan penggelapan pada perusahaan tempatnya bekerja.

Awalnya, kata Anton, mobil truk kontainer yang berisi celana joger yang dikendarai oleh OS (19) hendak dikirimkan ke Korea, pada Jumat (20/1/2023) sekira 17.00 WIB.

Setibanya di Karawang, mobil tersebut dihentikan oleh DH dan DN. OS yang masi junior, terpaksa ikut dengan tersangka lainnya.

Mobil tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang. Disitulah, pelaku kemudian membuka mobil tersebut dengan cara di-las, pintu bak kontainernya dibuka paksa.

“Setelah bak kontainernya dibuka, pelaku kemudian mengambil Celana joger merk “Topten” dengan 3 varian warna black, grey, dan navy sejumlah 18.066 buah,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Anton, kontainer tersebut dilas kembali seperti semula, seolah tidak dirusak,” katanya.

Setelah sebagian barang itu berhasil diambil, kontainer tersebut tetap dikirim ke Korea.  Sementara barang hasil curian pelaku, dijual kepada pria berinisial DA (41) senilai Rp360 juta.

Baca Juga:Tiga Potensi Wisata di Dukupuntang Kabupaten Cirebon Belum Dikelola Maksimal, Ini Sikap Pemdes SetempatCatat! Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Tanggal 14, 15, dan 16 Maret 2023

Kemudian tersangka DA menjual kembali pada tersangka berinisial MA (37) senilai Rp810 juta.

Beberapa hari kemudian, pihak dari Korea komplain, lantaran barang yang dipesan telah berkurang banyak.

Tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Karena itu, pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat pengiriman.

Disitulah, pihak perusahaan menemukan keganjilan. Kemudian melaporkan ke Polresta Cirebon.

Dari laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polresta Cirebon langsung bergerak melakukan menyelidikan.

0 Komentar