RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 6 Agustus 2023 mendatang. Rakor tersebut membahas tugas masing-masing pemangku kepentingan atau stakeholder dalam mendukung pelaksanaan Pilkades serentak nanti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak bukan hanya menjadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), tetapi juga menjadi tugas stakeholder lain sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Rakor ini merupakan rakor pertama dari total 39 tahapan yang akan dilakukan dalam rangka persiapan Pilkades.
“Kami ingatkan bahwa pelaksanaan pilkades bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), tapi juga stakeholder lain sesuai tugas dan fungsinya,” kata Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar usai memimpin rakor di Aula Purbawisesa Setda Kuningan, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:SDN Randobawahilir Mandirancan Korban Aksi Pencurian, Kerugian Senilai Rp202 Juta10 Merek Tabir Surya Terbaik untuk Kulit di Arab Saudi
Menurut Sekda Dian, Pilkades serentak kali ini akan diselenggarakan di 94 desa yang terdapat di 31 kecamatan. Pilkades serentak tahun 2023 ini juga akan diselenggarakan dalam suasana yang agak berbeda, karena menjelang pemilihan umum dan masuk dalam tahun politik. Untuk itu, ia mengimbau para camat untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan aparat keamanan dan panitia tingkat desa.
Pilkades tahun ini akan sedikit berbeda dengan Pilkades tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, tempat pemungutan suara (TPS) akan disebar di setiap dusun dan tidak akan dipusatkan di satu titik tertentu. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas, karena jika jumlah pemilih cukup banyak di satu titik, proses penghitungan suara bisa berlangsung hingga pagi hari.
Berdasarkan pengalaman, jika TPS disebar, proses penghitungan suara relatif singkat dan cepat diketahui siapa yang menang. Sekda Dian juga sepakat bahwa para calon kepala desa tidak boleh hadir di TPS untuk mereduksi dan mengurangi massa berkumpul di satu titik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kondisi yang rawan dan mengantisipasi terjadinya kerumunan.