Plt Bupati Serahkan Sertifikat Gratis

Sertifikat Gratis
SERTIFIKAT: Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi menyerahkan sertifikat tanah wakaf gratis, Kamis (12/3). FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu
bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
wilayah Kabupaten Indramayu menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis kepada 95
penerima, Kamis (12/3).

Pada
kesempatan itu sekaligius dicanangkan pembangunan Masjid Al-Mabrur di
lingkungan Kompleks Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu.

Plt Bupati
Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi mengatakan, keberadaan sertifikat tanah
wakaf gratis dapat menampik polemik di masyarakat dalam persoalan sengketa
tanah atau hak kepemilikan tanah baik milik pribadi maupun tanah wakaf.

Baca Juga:Update: 69 Orang di Indonesia Positif Corona, 4 Pasien MeninggalKasus Narkotika Paling Dominan, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

“Beberapa
tahun yang lalu kami banyak aduan tentang tanah wakaf yang sangat memprihatinkan
karena sudah menjadi masjid, musala dan madrasah tetapi  banyak digugat oleh segelintir orang yang
merasa memiliki hak tanahnya,” katanya.

Pemberian
sertifikat tanah wakaf gratis ini, tambah Taufik, menjadi penyegar karena
diharapkan sudah tidak ditemui kembali permasalahan hak kepemilikan tanah wakaf
di kemudian hari.

“Saya sangat
mengapesiasi langkah pemberian sertifikat tanah wakaf secara gratis ini.
Sekarang pengurus masjid, mushola dan pengelola madrasah sudah tidak perlu
khawatir kembali karena legalitas formal tanah wakaf sudah di dapatkan,”
tambahnya.

Taufik
berharap, kedepan status tanah wakaf di Kabupaten Indramayu dapat diselesaikan
status hak kepemilikannya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN wilayah Kabupaten Indramayu,
fokusnya aktivitas keagamaan dan kegiatan menimba ilmu pengatahuan lainnya.

Di tempat
yang sama, Kepala Kementerian ATR/BPN wilayah Kabupaten Indramayu Ristendi
Rahim menerangkan, cipta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Indramayu
akan terus dilaksanakan melalui program PTSL, untuk terwujudnya tanah-tanah
milik pribadi dan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap. “Mudah-mudahan
penyerahan 95 sertifikat tanah wakaf ini merupakan awal kerja kita dalam
memajukan kabupaten Indramayu,” kata Ristendi. (oet)

0 Komentar