PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

sby-soal-pemilu
PN Jakpus perintahkan Pemilu 2024 ditunda, SBY: rasanya ada yang aneh di negeri ini. Foto: Dokumen Radar Cirebon.
0 Komentar

PRESIDEN ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY akhirnya merespons putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Rasanya, kata SBY, ada yang aneh di negeri ini.

Pernyataan sikap resmi SBY disampaikan pada Jumat siang (3/3/2023), menyikapi Pemilu 2024 ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus.

Pantauan Radar Cirebon, pernyataan resmi SBY itu diunggah di laman medos pribadi SBY, salah satunya di Instagram @SBYudhoyono.

Baca Juga:20 Hari Menuju Ramadhan 2023, Ini Jadwal LengkapnyaJadwal Timnas Indonesia vs Suriah di Piala Asia U20, Yuk Lihat Lagi Aksi Kiper asal Majalengka

Ada 2 poin penting yang disampaikan pendiri Partai Demokrat itu. Ditulis secara gamblang dan jelas, menyoroti putusan atau perintah PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda.

Pada poin pertama, SBY menulis: Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat.

Masih pada poin pertama, SBY menulis: Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini.

Selanjutnya poin kedua, SBY menulis: Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti.

Masih pada poin kedua itu SBY melanjutkan tulisannya: Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.

Itulah 2 poin penting yang disampaikan SBY, menyikapi putusan atau perintah PN Jakpus agar Pemulu 2024 ditunda.

 Seperti diketahui, keputusan Pemilu 2024 ditunda dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (2/3/2023). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan agar seluruh prosrs dan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Baca Juga:Kiper Timnas Indonesia di Piala Asia U20 asal Majalengka, Main Berikutnya Lawan Suriah, Ini JadwalnyaTEGAS, JANGAN DIPOLITISIR! Mahfud MD: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda

Dalam putusan ini, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yakni terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi parpol untuk Pemilu 2024. PN Jakpus lantas menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Kamis (2/3).

0 Komentar