Pokir Dewan Mesti Masuk Aplikasi

Pokir Dewan Mesti Masuk Aplikasi
Ilustrasi Pokir
0 Komentar

CIREBON– Pokok
Pikiran (Pokir) atau biasa dikenal aspirasi anggota dewan bersumber dari usulan
masyarakat bakal tertuang pada aplikasi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru sudah
menyiapkan sistem input pokir anggota dewan. Nantinya, setiap wakil rakyat bisa
meng-input data langsung pokir.

Informasi terkait ini, disampaikan dalam rapat dengar
pendapat anggota DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan
Kemendagri.

Baca Juga:Tahapan BRT Beroperasi di Kota CirebonAndalkan Sosialisasi Agar PKL Mau Masuk PPH

Kepala Seksi Wilayah I Subdit Dukungan Teknik Ditjen Bina
Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian mengatakan, pertemuan ini dalam
rangka menjelaskan kepada anggota dewan tentang mekanisme pokir.

Mengacu aturan yang terbaru, syarat pokir harus masuk
kepadal sistem dan di-input melalui
aplikasi. Pokir ini meskipun masuk data ke pemerintah daerah, namun kemendagri bisa
langsung memonitor. Oleh karena itu, masing-masing anggota dewan mesti membuat
akun.

Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah mengimbau anggota
dewan untuk cermat menggunakan pokir. Kemudian perlu ada kesesuaian antara input pembangunan dengan TAPD. “Jadi jangan
sampai ngisi tidak tepat akhirnya menyalahkan yang lain,” tegas Andru.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan Darah (BP4D), Arief Kurniawan ST menjelaskan, ke depan tidak ada
lagi belanja langsung dan belanja tidak langsung pada APBD. Tapi pendapatan dan
pengeluaran. Kemudian untuk hibah bansos yang selama ini di Badan Keuangan
Daerah (BKD) akan dialihkan.

Misalnya, contoh hibah KONI selama ini di BKD. Nanti
anggarannya pindah ke Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata
(DKOKP). “Suka tidak suka ini harus kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan,
SIPD merupakan keharusan untuk perencanaan tahun 2021. Diharapkan penetapan
RKPD dilakukan pra-RKA. Sehingga saat penyusunan KUA PPAS sudah masuk dokumen
terperinci. (abd)

0 Komentar