Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian di Sejumlah TKP

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian di Sejumlah TKP
0 Komentar

Dalam jumpa pers kasus pencurian itu, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, surat kendaraan, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, kelima pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cep)
 
 

Laman:

1 2
0 Komentar