Polisi Bilang Dukun AR Sempat Rekam Praktik Asusila kepada Korban di Bawah Umur

Polisi Bilang Dukun AR Sempat Rekam Praktik Asusila kepada Korban di Bawah Umur
BARANG BUKTI: Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul dengan tersangka AR, Kamis (2/2/2023). M taufik/radar kuningan
0 Komentar

RADAR CIREBON.ID Tersangka dukun cabul AR (57) warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, ternyata sempat merekam aksi bejat praktik asusila yang berujung persetubuhan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di hadapan awak media di Mapolres Kuningan, Kamis (2/2).

Video tersebut ditemukan petugas dari handphone milik pelaku yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:JUMAT BESOK, BPN Kuningan Akan Pasang Sepuluh Ribu Patok BatasSEPAKAT, Bupati Kuningan Pastikan Gagal Bayar 2022 Segera Diselesaikan Melalui Rasionalisasi Anggaran 2023

“Kami telah mengamankan barang bukti satu stel pakaian tidur yang dipakai korban saat terjadi pencabulan tersebut dan handphone milik pelaku yang di dalamnya terdapat video praktik pengobatan cabul terhadap korban. Adapun modus operandi pelaku, yaitu melakukan pengobatan terhadap kemaluan korban,” ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP Hafidz Firmansyah.

Dalam keterangan kepada petugas, lanjut Dhany, rekaman video tersebut tidak digunakan pelaku untuk mengancam korban melainkan hanya untuk koleksi pribadi sebagai fantasi seksualnya saja. Dari hasil pemeriksaan, korbannya masih satu orang yaitu diperoleh keterangan perbuatan asusila tersebut telah berlangsung hingga tiga kali.

“Korban awalnya mengeluhkan ada keluhan penyakit ada benjolan di kelaminnya. Kemudian disarankan oleh orang tuanya untuk berobat ke pelaku AR yang masih ada hubungan teman. Kemudian, korban tanpa didampingi orang tuanya datang ke rumah pelaku hingga untuk menjalani pengobatan. Awalnya hanya pemijatan, namun ternyata berlanjut ke persetubuhan hingga terjadi tiga kali,” papar Dhany.

Dari tiga kali aksi mesum tersebut, tersangka AR sempat sekali merekam perbuatan bejatnya dengan menggunakan kamera handphone. Hingga akhirnya, korban pun melaporkan kemalangan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.

“Mendengar anaknya menjadi korban cabul sang dukun, orang tua korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian hingga berlanjut penangkapan terhadap pelaku AR di rumahnya pada Rabu (1/2) siang. Kini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan lanjutan,” ungkap Dhany.

Atas perbuatan cabul tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal pasal 81jo 82  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah. (fik)

0 Komentar