Polisi Bongkar Jaringan Narkotika, 1 Tersangka Merupakan Residivis, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun

barang bukti narkotika yang diamankan dari lima tersangka
BARANG BUKTINYA: Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari lima tersangka, kemarin.
0 Komentar

Kepolisian Kuningan menyatakan bahwa kelima tersangka yang ditangkap merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus yang berbeda. Masing-masing kasus tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Semua tersangka tersebut dapat dikategorikan sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Hal ini juga didukung oleh Kasat Narkoba AKP Udiyanto, yang mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, KEK, diduga mendapatkan sabu dari seseorang di Terminal Pulogadung, Jakarta. KEK ditangkap saat beraksi di pasar darurat Kecamatan Kuningan dengan barang bukti berupa 29 paket sabu yang siap edar. Tersangka ini juga mengakui telah menyebar 5 paket sabu di wilayah Ciawigebang.

“Ada yang ditempel di sekitar Pasar Darurat Kuningan dan ada yang ditempel di wilayah Ciawigebang,” ujarnya.

Baca Juga:Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah: Bupati Kuningan Ajak Perluasan Dakwah Sesuai Filosofi HijrahParkir Liar di Jalan Juanda Kuningan Ditertibkan, Dijaga Personel Dishub dan Satpol PP Hingga 24 Juli

Akibat perbuatan kriminal yang dilakukan, kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan kerja keras petugas kepolisian Kuningan, aksi pengedar narkoba dan obat terlarang dapat digagalkan. Pihak kepolisian berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan dan terus berupaya untuk menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (ale)

0 Komentar