Polisi Datang Sabu Dibuang

Polisi Datang Sabu Dibuang
PESAKITAN: NK (45) tak berkutik, setelah disergap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di depan SMKN 1 Mundu, Kabupaten Cirebon. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
 
MUNDU – NK (45) tak berkutik, setelah disergap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di depan SMKN 1 Mundu, Kabupaten Cirebon. Pria asal Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon itu ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika berjenis sabu-sabu.
Pengakpan NK berawal ketika polisi  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi di depan sekolah di wilayah Mundu. Dari informasi itu, polisi mengawasi tempat yang diduga sering dilakukan transaksi tersebut.
Pada Rabu (23/9) sekitar pukul 20.30 WIB, datanglah tersangka menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam. NK kemudian berhenti di depan gerbang sekolah, tampak menunggu seseorang.
“Saat tersangka menunggu seseorang, gerak-geriknya mencurigakan. Jadi, anggota langsung mendatanginya. Tapi, tersangka malah membuang bungkus korek api sejauh satu meter di depannya untuk menghilangkan jejak,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Namun, polisi tidak bisa dikelabui. Polisi yang melihat korek api yang dibuang tersangka, langsung menyuruh kembali mengambilnya. Tersangka tak berdaya, kemudian mengambil barang yang dibuangnya lalu diserahkan ke polisi.
“Kita suruh barang itu ambil dan dibuka sendiri oleh tersangka. Ternyata, isinya dua paket plastik klip sabu-sabu. Barang tersebut kemudian kami amankan untuk barang bukti,” papar Sembiring.
Dari tangan NK, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,27 gram, handphone Oppo, dan sepeda motor. Tersangka kemudian diinterogasi. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka berinisial S (48) warga Pakalipan, Kota Cirebon, dengan harga Rp1.200.000.
Polisi kemudian membuat strategi untuk menangkap S. Setelah dipancing, S akhirnya berhasil diamankan di samping Hotel Omega, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, sekitar pukul 21.30 WIB.
“S berhasil kita amankan. Dari tangan S, kita amankan handphone Samsung untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini masuk bui dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1  jo pasal 112  ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)
 

0 Komentar