Polisi Masih Tahan 15 Demonstran

Polisi Masih Tahan 15 Demonstran
Bapas Cirebon dampingi anak-anak yang tertangkap saat mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
0 Komentar

Tindakan ini, sambung dia, juga bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik.
“Kami juga menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang terlalu represif terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat,” bebernya.
Berdasarkan laporan, kata Jazuli, ada dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap dan memeriksa demonstran. Beberapa orang demonstran yang diduga mendapatkan kekerasan juga telah menjalani visum.
Hal itu pun membuat pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Kompolnas.
“Kalau memang terbukti, kita juga akan ke sana (melaporkan, red),” pungkasnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Cirebon melakukan  pendampingan kepada 40 demonstran UU Cipta Kerja Cirebon di Polres Cirebon Kota.
Didampingi Plt Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Giyanto Guyanto, Kasi Bimbingan Klien Anak, Eris Rastiyah, Kasubsi Reg Anak, dan Kasubsi Bimker Anak serta 4 orang PK madya selaku Pengawas, bapas Cirebon melaksanakan permohonan permintaan pendampingan dan pembuatan Litmas terhadap 40 anak berhadapan hukum di Polres Cirebon Kota (Ciko).
Plt Kepala Bapas kelas I Cirebon, Giyanto menjelaskan, Bapas melakukan pendampingan kepada pendemo yang ditangkap polisi, khususnya mereka yang masih anak anak.
Karenanya, sebelum kegiatan pendampingan dan penggalian data dimulai, didampingi Kasatserse dan Kanit PPA Polres Ciko, terlebih dahulu memberikan arahan dan wejangan kepada para ABH (anak berkonflik dengan Gukum) di lapangan, serta menanyakan langsung usia. Dari sini, kata Giyanto, didapatkan sebanyak 3 orang yang bukan kategori anak.
Setelah ini, masih kata Giyanto, dilanjutkan dengan penggalian data para klien oleh 20 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) muda dan PK pertama. “Kami lakukan pendampingan kepada mereka, khususnya anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” tandasnya. (cep/awr/abd)

0 Komentar