Polisi Ringkus Ayah Tiri Pelaku Cabul di Kuningan, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Polres Kuningan ekspose kasus cabul
BARANG BUKTI: Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko P menunjukkan barang bukti kejahatan seksual yang dilakukan YH kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
0 Komentar

“Tersangka sempat melarikan diri, kurang lebih tiga bulan ke wilayah Kalimantan. Namun berkat upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan,” jelas Willy.

Akibat tindakan bejatnya itu, YH dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Selain itu, tambah Willy, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Salah satunya sebuah celana panjang berwarna biru yang sempat dikenakan korban. (fik)

0 Komentar