POLISI Ringkus Terduga Dukun Cabul di Kuningan, Korbannya Masih Berumur 17 Tahun

POLISI Ringkus Terduga Dukun Cabul di Kuningan, Korbannya Masih Berumur 17 Tahun
DITANGKAP: Anggota polisi dari Unit PPA Polres Kuningan menggelandang NR warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, dari rumahnya karena dugaan pencabulan, Rabu (1/2).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Seorang warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kunigan, berinisial NR (57) diringkus oleh petugas Polres Kuningan pada Rabu 1 Februari 2023.

Polisi melakukan penangkapan terhadap NR karena ia diduga sebagai pelaku pelecehan seksual berkedok pengobatan alias dukun cabul.

Penangkapan terduga dukun cabul oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan tersebut dilakukan pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:ESDM Ungkap Empat Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Tarif Listrik  Tarif Listrik Bakal Naik Lagi Pada 2023 Ini? Ada Empat Faktor yang Memengaruhinya

Tersangka NR ditangkap di rumahnya di Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, tanpa perlawanan berarti.

Kasi Pemerintahan Desa Purwasari Sugandi membenarkan penangkapan NR oleh anggota polisi dari Polres Kuningan. Namun Sugandi mengaku belum banyak mendapat informasi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan NR.

Sugandi hanya mendapatkan kabar bahwa salah satu warganya itu diduga melakukan tindakan melanggar hukum, terkait dengan asusila. Namun, ia belum mengetahui secara pasti mengenai kabar tersebut,

“Informasinya NR ditangkap karena praktik perdukunan dan pencabulan dengan korbannya seorang ABG yang masih berumur 17 tahun. Tapi saya tidak tahu di mana dan bagaimana kejadiannya,” ungkap Sugandi kepada Radar Kuningan grup radarcirebon.id.

Sugandi mengaku terkejut dengan penangkapan NR karena selama ini dia mengenal terduga pelaku berperilaku baik.

“Saya juga kaget dapat laporan dari warga desa tetangga kalau yang bersangkutan melakukan praktik perdukunan disertai pencabulan. Untuk kejadiannya di mana dan bagaimana, mungkin bisa ditanyakan langsung ke petugas kepolisian di Polres Kuningan,” ujar Sugandi.

PERNYATAAN DARI KASAT RESKRIM POLRES KUNINGAN 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafidz Firmansyah membenarkan telah dilakukan penangkapan tersangka NR oleh anggotanya. Namun Hafidz enggan memberikan keterangan lebih mendalam karena pihaknya alasan masih proses penyelidikan.

Baca Juga:INDRAMAYU Penyumbang Terbesar Pekerja Migran Indonesia, Mereka Tergiur IniPelaku Penipuan Catut Nama Bupati Kuningan, Acep: Saya Pastikan Itu Hoax 

“Benar kami telah mengamankan seorang berinisial NR atas dugaan pencabulan. Pelaku tengah dalam pemeriksaan anggota dari Unit PPA, nanti setelah selesai baru kita gelar ekspose,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafidz Firmansyah. (fik)

0 Komentar