Polisi Ringkus Tiga Pengedar Pil Koplo

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Pil Koplo
MASUK PENJARA: Tiga pengedar pil koplo berinisial HD (25), TF (29), dan AM (24) warga Desa Buntet kini menguhuni sel Mapolresta Cirebon. FOTO: ISTIMEWA FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Tiga pengedar obat farmasi tanpa izin edar atau pil koplo dibekuk di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Ketiganya berinisial HD (25), TF (29), dan AM (24) yang merupakan warga Desa Buntet.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M
Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring menangkapan ketiga pengedar
pil koplo berawal saat pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat. “HD
dan TF merupakan target operasi (TO) kita. Kita buat dua tim untuk melakukan
penyelidikan masing-masing TO,” papar Sentosa kepada Radar Cirebon, Senin (9/2).

Setelah melihat HD sedang transaksi
di salah satu pos ronda, polisi langsung mengrebeknya. Di waktu yang hampir
bersamaan, TF juga dibekuk di jalan raya Buntet tanpa perlawanan.  “Tepatnya minggu lalu, pengungkapan
ketiga tersangka. Masing-masing dari pelaku juga ada barang buktinya,”
jelasnya.

Baca Juga:Elf Loncat Jalur Lalu Tabrak Motor, 1 TewasVirus Corona dan Dampaknya ke Tanah Suci, Calhaj Diminta Tenang

Dari tangan HD, polisi mengantongi
barang bukti berupa 40 butir pil jenis Trihexypenidhill, dan uang sisa hasil
penjualan sebesar Rp20.000. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut
disimpan dalam jok motor Yamaha Mio miliknya.

Sedangkan dari tangan TF, polisi mengamankan 99 butir pil jenis Dextro Methropan dan uang hasil penjualan Rp260.000.

Uang, HP, Pil Koplo dan sejenisnya disita pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan itu, HD
mengakui barang didapatkan dari AM. Mengantongi nama lainnya, polisi bergegas
ke rumah AM. Benar saja, saat didatangi dan digeledah, polisi juga menemukan 1.000
butir Dextro Methropan, 150 butir Trihexypenidil, dan uang hasil penjualan
sebesar Rp110.000.

“Ketiga tersangka ini kita
amankan di Desa Buntet. Mereka dan barang buktinya dibawa le Mapolresta Cirebon
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan itu, TF juga
mengakui barang tersebut didapat dari AD. Namun, AD sudah melarikan diri dan
kini menjadi buron Satnarkoba Polresta Cirebon. Akibat perbuatannya pelaku kini
mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon dan dijerat pasal  196 jo pasal 197 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

0 Komentar