Polres Indramayu Bekuk 2 Residivis Curanmor Lintas Daerah

polres-indramayu
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menunjukan barang bukti yang digunakan residivis curanmor saat melakukan aksinya. Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Jajaran Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Bahkan, anggota polisi berhasil membekuk dua pelakunya.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk polisi adalah ALS (21) alias Topan, warga Desa/Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai eksekutor, dan BLN (23), warga asal Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng sebagai pilot atau pembawa motor.

Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat penangkapan berusaha melawan petugas.

Baca Juga:Terdampak Cuaca Ekstrem, Harga Bawang Merah MeroketSikat Tindak Kejahatan, Polres Indramayu Bentuk TRC Wiralodra Presisi 

“Saat dilakukan penangkapan itu, pelaku mencoba melawan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didamping KBO Reskrim Iptu H Karnadi SH bersama Kasi Humas AKP Didi Wahyudi kepada sejumlah awak media, kemarin.

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, kata Kapolres Fahri, kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 16 TKP yaitu, 10 TKP di Kabupaten Indramayu, 5 TKP Kabupaten Majalengka, dan 1 TKP Kabupaten Cirebon.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama sejak Juni 2022. Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan hunting mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah ataupun tempat kos.

Setelah melihat situasi aman, pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T lalu membawanya.

“Untuk hasil curian itu dijual kepada penadah berinisial JY yang saat ini masih DPO, dengan harga per unitnya Rp1 juta sampai Rp3 juta,” ungkap Kapolres.

Atas tindakannya itu, kedua pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Kedua tersangka mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kapolres Fahri.

Baca Juga:Percepat Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Inbar, DPRD Dorong Politik Anggaranjadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Selasa 31 Januari 2023

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Leni Marlina (36), Warga Desa Singaraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang kehilangan motornya.

Dari laporan itu, petugas Reskrim Polres Indramayu melakukan identifikasi para pelaku dan pengumpulan bukti-bukti termasuk dari rekaman CCTV.

0 Komentar