Polres Indramayu Bekuk 5 Begal di Bawah Umur, Terbongkar saat Jual Motor di Facebook

polres-indaramayu
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menyerahkan sepada motor yang sempat hilang kepada pemiliknya, Salimah yang jadi korban begal. Foto: Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU- Jajaran Polres Indramayu menunjukan kinerja yang moncer. Kali ini, jajaran satreskrim Polres Indramyu berhasil membekuk 5 pelaku begal yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Indramayu.

Mirisnya, kelima pelaku pembegalan itu masih berstatus anak di bawah umur, bahkan diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu H Karnadi SH bersama Kasi Humas Ipda Tasim SIP mengungkapkan, penangkapan 5 orang pelaku begal setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga:Dikunjungi Staf Ahli Kasad, Hutan Mangrove Mundu Jadi Percontohan Blue Karbon TNIJadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Rabu 8 Februari 2023

Pelapor yang membeli motor NMAX lewat sistem cash on delivery (COD) curiga dengan motor yang dibelinya memiliki ciri-cirinya sama dengan sepeda motor milik korban pembegalan yang terjadi di Jalan Pecuk Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang.

“Pelapor ini sempat mendengar kasus pembegalan dan ternyata cirri-cirinya sama dengan motor NMAX yang dibelinya lewat COD. Sehingga ia berinisiatif melaporkan ke Polsek Sindang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu,” terang Fahri Siregar dalam ekspose kepada awak media, Selasa (7/2).

Dijelaskan Fahri, berbekal laporan tersebut dan berbekal akun yang menjual motor hasil pembegalan yaitu akun Facebook Zakaria-zakaria, petugas kepolisian langsung bergerak cepat.

Akhirnya, jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap 5 pelaku begal yang statusnya masih anak di bawah umur, yakni berinisial SZ (17), ADR (17), AGF (17), ketiganya masih berstatus pelajar, dan AKM (15) serta SPY (15) yang tidak sekolah.

Fahri menceritakan, aksi pembegalan yang dilakukan 5 tersangka itu, terjadi di Jalan Raya Pecuk pada tanggal 10 Januari 2023.

Saat itu, lanjut Fahri, korban tengah dalam perjalanan pulang dari Indramayu menuju Desa/ Kecamatan Cantigi, bersama dua temannya.

Namun, dalam perjalanan dicegat oleh tiga orang laki-laki yang mengendarai satu sepeda motor. Ketiganya memakai hoodie berwarna hitam dengan tudung.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Rabu 8 Februari 2023Jadwal Sholat untuk Kota Cirebon, Rabu 8 Februari 2023

Dua pelaku turun dari sepeda motor, satu pelaku langsung menodong korbannya menggunakan golok dan satu pelaku lainnya menodongkan samurai.

0 Komentar