PPDB 2024 Jalur Zonasi Jadi Tahap 1, Siswa dan Orang Tua/Wali Harus Satu KK

PPDB 2024 Jalur Zonasi Jadi Tahap 1, Siswa dan Orang Tua/Wali Harus Satu KK
PPDB 2024 Jalur Zonasi Jadi Tahap 1, Siswa dan Orang Tua/Wali Harus Satu KK
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB bakal dibuka pada 3 Juni 2024. 

Tentunya dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya dalam PPDB 2024 SMA ada beberapa jalur untuk masuk. 

Mulai dari jalur zonasi, itu dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.  

Baca Juga:Dukung Industri Mobil Listrik Nasional, XL Axiata Sediakan Layanan ICT untuk PT MAB1.000 Petani Muda Dilatih Digitalisasi dan Promosi

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas.

“Tidak ada titip titipan, semua harus transparan dan masyarakat puas dengan proses ini. Kalau ada yang tidak diterima harus jelas mengapa tidak diterima. Jadi mesti adil, jangan ada pilih kasih dan semua aturan dan penerapannya jelas di lapangan,” tegas Bey dilansir dari situs jabarprov.go.id.

Pendaftaran PPDB 2024 tahap 1 dimulai tanggal 3 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring di aplikasi Sapawarga dan website Dinas Pendidikan Jabar. 

“Untuk aplikasi, pendaftar bisa menggunakan Sapawarga atau pun website Dinas Pendidikan Jabar. Semua ada dalam satu tempat sampai pengaduan ada di situ,” kata Bey. 

Penting untuk dicatat bahwa jalur zonasi adalah salah satu opsi pendaftaran untuk PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK, di mana penentuan berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB. 

Dalam PPDB 2024, ada perubahan dalam perhitungan jarak rumah-sekolah, di mana penentuan zona sekarang didasarkan pada wilayah kelurahan/desa, bukan kabupaten/kota seperti sebelumnya.

Kepala Disdik Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan regulasi terkait PPDB sistem zonasi yang berubah merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud yang baru. Dalam regulasi yang baru ini, perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka dan pindah bersama orang tua atau walinya.

Baca Juga:Mau Dibikin Mini Zoo, DPRD Minta Investor Plangon Tempuh PerizinanTajug Agung Pangeran Kejaksan Bakal Direvitalisasi

“Perpindahan kan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orang tuanya atau walinya,” kata Wahyu, Kamis, 2 Mei 2024.

0 Komentar