Profil dan Harta Kekayaan Tengku Oyong, Ketua Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

profil-tengku-oyong
Profil dan harta kekayaan Tengku Oyong, ketua hakim PN Jakpus yang putuskan Pemilu 2024 ditunda/Istimewa.
0 Komentar

SIMAK profil dan harta kekayaan Tengku Oyong, ketua majelis hakim pada PN Jakpus yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Sebagai hakim, Tengku Oyong pernah berdinas di sejumlah kantor pengadilan. Misalnya di Medan, Sarolangun, juga Ambon, dan akhirnya masuk PN Jakarta Pusat atau PN Jakpus.

Masuk PN Jakpus, Tengku Oyong saat ini menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda.

Baca Juga:BIKIN KAGET! Bagaimana Nasib STY di Timnas? Erick Thohir: Ini Bukan Perpanjang atau TidakRamadhan 2023, Ini 4 Tradisi Sambut Ramadhan yang Masih Dijalankan Warga Cirebon

Tengku Oyong kini menjadi sorotan setelah keputusan Pemilu 2024 ditunda yang dikeluarkan pada Kamis (2/3). Dalam putusannya, Tengku Oyong dan dua hakim lainnya, yakni Bakri dan Dominggus Silaban, memerintahkan agar seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban  mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yakni terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi parpol untuk Pemilu 2024.

Merea lantas menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Kamis (2/3).

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

Banyak pihak bereaksi atas putusan Tengku Oyong Cs. Misalnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Rasanya, kata SBY, ada yang aneh di negeri ini.

Baca Juga:PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini20 Hari Menuju Ramadhan 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Pernyataan resmi SBY disampaikan pada Jumat siang (3/3/2023), menyikapi Pemilu 2024 ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus.

0 Komentar