Program Kartu Prakerja akan Dibuka Kembali, Cek Syarat dan Ketentuannya

Program Kartu Prakerja akan Dibuka Kembali
Program Kartu Prakerja akan Dibuka Kembali oleh Pemerintah. Istimewa/RadarCirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tahun ini Program Kartu Prakerja bakal kembali dibuka pendaftarannya oleh pemerintah.

Program Kartu Prakerja yang digalang pemerintah ini bertujuan untuk menanggulangi dampak Covid-19 bagi dunia pekerjaan di Indonesia.

Melansir dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, program ini akan hadir dengan skema baru yang lebih berfokus pada peningkatan kompetensi, pengasahan diri, dan menimba ilmu bagi para penerima program ini.

Baca Juga:Meski Jadi Tuan Rumah, Timnas Filipina Akui Sulit Kalahkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2022Jenis Kopi Indonesia yang Sukses Mendunia, Tak Hanya Arabika dan Robusta

“Babak pertama telah dilalui. Babak baru akan dimulai. Optimis, Skilling, reskilling, upskilling untuk Indonesia Maju,” tulis prakerja dalam postingan yang diunggah pada Minggu 1 Januari 2023.

Namun, pelaksanaan Kartu Prakerja 2023 ini belum dapat dipastikan kapan akan dibuka kembali pendaftarannya, saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut.

Adapun selain perubahan skema, Kartu Prakerja 2023 mengalami kenaikan insentif dari sebelumnya Rp3,55 juta tiap peserta, menjadi Rp4,2 juta untuk tiap peserta.

Meski begitu, insentif survei hanya dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023 sebesar Rp100.000 dari yang sebelumnya total mencapai Rp150.000.

Insentif pasca pelatihan hanya diberikan satu kali sebesar Rp600.000. Pada Kartu Prakerja 2023, pelatihan akan dilakukan sesuai program reguler dan dilakukan secara online, offline atau gabungan.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

0 Komentar