Program PTSL, 45 Persen Tanah di Kabupaten Cirebon Belum Bersertifikat

program-ptsl
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL BPN Kabupaten Cirebon. Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Program PTSL terus dikebut oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.

Melalui program PTSL itu, BPN menargetkan tahun 2025 tuntas 100 persen, seluruh tanah di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat.

Kepala Seksi Survei dan Penataan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Trisno Sugito mengatakan, 45 persen tanah di kabupaten Cirebon masih belum bersertifikat.

Baca Juga:Ngeri.. Ada 394 Lakalantas Sepanjang 2022, Jalan Rusak Penyebab Salah SatunyaPilpres 2024, Gerindra-PKB Kabupaten Cirebon Segera Bangun Sekber

Untuk itu, dengan program PTSL alias Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pihaknya akan bekerjasama dengan pemda agar di tahun 2025 nanti seluruh tanah di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat.

Sedangkan untuk target sertifikat mencapai 530.048 bidang. Bahkan, pihaknya akan langsung bergerak agar target ditahun ini bisa terealisasi secepatnya.

“Alhamdulillah program PTSL tahun 2022 pengukurannya mencapai 304.448 bidang, sedangkan untuk sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2022 ada sekitar 26 ribu,” ujar Trisno, saat Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dalam penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL di Desa Cempaka, Selasa (7/2/2023)

Menurutnya, dari awal program PTSL hingga saat ini jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Cirebon mencapai 150 ribu bidang tanah.

Jika secara persentase kurang lebih sudah sekitar 55 persen bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah bersertifikat. “Artinya masih ada 45 persen bidang tanah yang masih belum bersertifikat,” katanya.

Sejauh ini, sambung Trisno, ada beberapa kendala teknis yang terjadi di lapangan dalam program PTSL, salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas yang permanen.

Untuk itu pihaknya selalu menekankan kalau patok batas tanah adalah hal yang diwajibkan pada saat program PTSL.

Baca Juga:Bawaslu Cirebon Lantik 424 PKD Pemilu 2024, Ini Seabrek TugasnyaPersiapan Matang untuk Zero Waste saat Harlah 1 Abad NU Tingkat Kabupaten Cirebon

“Kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas masih sangat minim, dan ini menjadi kendala kita di lapangan. Kami mengimbau sebelum mengikuti program PTSL tanda batas yang permanen itu hukumnya wajib,” tegasnya.

0 Komentar