PSBB Jabar Dilanjutkan, Bupati: Kabupaten Cirebon Masa Pemulihan

PSBB Jabar Dilanjutkan, Bupati: Kabupaten Cirebon Masa Pemulihan
Rapat evaluasi PSBB bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon
0 Komentar

Hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar menunjukkan, terdapat 10 daerah berada di Zona Kuning (Level 3) dan 17 daerah berada di Zona Biru (Level 2). Adapun 10 daerah yang berada di zona kuning adalah Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Kota Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok.
Sementara 17 daerah di Zona Biru atau Level 2 yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta Kota Banjar, Cimahi, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
“Kabupaten Bandung dari zona kuning sekarang zona biru. Subang dari kuning ke biru, dan Cimahi dari kuning ke biru. Ada juga dari biru ke kuning, yaitu Kabupaten Garut. Banyak perubahan status kewaspadaan yang naik, tetapi juga lampu kuning, karena angka reproduksi walau di bawah angka 1, ada kecenderungan naik dan harus diwaspadai,” pungkasnya.
KABUPATEN CIREBON LEVEL DUA
Sementara itu, level kedaruratan Kabupaten Cirebon disebut masih berada di level biru atau level dua. Itu artinya, Kabupaten Cirebon bisa melakukan kelonggaran-kelonggaran untuk pemulihan perekonomian, pariwisata, dan sektor lainnya.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam telekonferensi kemarin. “Tadi Pak Gubernur menyampaikan kalau Kabupaten Cirebon saat ini ada di level biru atau level dua. Artinya diperbolehkan untuk melakukan langkah-langkah dan upaya pemulihan sektor keagamaan, perdagangan, dan pariwisata,” ujar Imron.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon tetap menerapkan PSBB proporsional. Nyaris tidak ada yang berubah dalam penerapannya. Salah satu syarat utama pelaksanaannya adalah pengetatan protokol kesehatan tanpa terkecuali.
“Setiap bidang yang dilonggarkan, akan ada penanggung jawab. Misal di sektor pariwisata, ada penanggung jawabnya, termasuk lainnya. Jadi, ada yang bertanggung jawab penuh memastikan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan,” tandas Imron.
PSBB proporsional tersebut, sambung dia, bukanlah PSBB secara general. Namun pengetatan dalam PSBB tersebut akan diprioritaskan di daerah atau desa-desa yang rawan atau merupakan wilayah sebaran kasus Covid-19.
KOTA CIREBON JUGA LANJUT

0 Komentar