Punya Sepeda Motor 250 cc Harus Ganti SIM, Ini Jenis SIM-nya

ilustrasi-sim-c
Ilustrasi SIM C. SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Anda punya sepeda motor 250 cc sampai 500 cc? Tentunya sebagai warga yang taat berlalulintas, saat mengendarai kendaraan bermotor harus melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bila mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor, harus memiliki SIM C. Nah, Anda yang punya sepeda motor 250 cc nanti harus ganti SIM, bukan lagi SIM C.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan I, menyebutkan tentang penggolongan SIM C. Nantinya SIM C tetap ada. Selanjutnya ada SIM C1 untuk pengendara kendaraan bermotor 250 cc sampai 500 cc. Kepemilikan SIM C1 ini berjenjang, harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Sebagaimana disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Jadi bila ingin memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Baca Juga:Siswa SD Negeri 17 Kuningan Segera Pindah ke Eks SMA KosgoroDalam 11 Hari Terjadi 34 Kali Bencana di Kuningan

Pada tahap awal Kops Lalu Lintas atau Korlantas Polri menyiapkan penggolongan SIM C1. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Menurut Brigjend Yusri Yunus, Korlantas Polri mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge. Pihaknya tidak menggunakan penamaan moge, karena dalam kebijakan Peraturan Polri tersebut yang disebutkan adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

Dikatakannya, Korlantas Polri menargetkan pengadaan 1.000 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk 468 Satpas SIM di seluruh Indonesia. Untuk sementara ada 32 unit, yang nantinya diprioritaskan untuk satpas kota besar, di antaranya Jakarta, Jawa, Bali, Sumatera dan ibu kota provinsi lainnya. Prioritas ini melihat data jumlah kepemilihan kendaraan 250 cc-500 cc yang ada di wilayah tersebut.

0 Komentar