KUNINGAN – Proses Persidangan Kode Etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait kasus diksi “limbah” sudah selesai dan menghasilkan putusan sekitar seminggu yang lalu, Senin (2/11). Putusan BK ini selanjutnya akan dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kuningan yang rencananya akan digelar hari ini (11/11).
Hasil putusan BK, Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, terbukti melanggar Pasal 14 angka 2 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPRD, BK merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Menanggapi putusan BK tersebut, Abdul Haris, prakatisi Hukum di Kuningan mengatakan bahwa putusan BK dengan merekomendasikan Ketua DPRD untuk diberhentikan sangat rentan untuk diajukan ke PTUN.
“Walaupun ada yang menyatakan bahwa produk putusan BK bukan objek TUN, saya berpendapat bahwa putusan BK adalah obyek TUN,” jelas Abdul Haris sambil memperlihatkan lampiran contoh Putusan BK.
Terkait kegiatan Bamus yang akan dilaksanakan Rabu ini, Abdul Haris mempersilahkan agenda tersebut berjalan, karena sudah diatur sesuai tahapan.
“Jadi, Bamus silakan saja berjalan, BK sekarang sudah selesai, tinggal melaksanakan Bamus. Hasil kesimpulan Bamus nanti akan ditindaklanjuti dalam Sidang Paripurna,” lanjutnya.
Menurutnya, tugas Badan Kehormatan adalah menerima pengaduan, dan tidak ada klausul yang menyatakan BK bisa memberhentikan Ketua DPRD.
“Ketua DPRD itu berhenti jika meninggal dunia atau tertangkap basah melanggar hukum, BK di sini sifatnya hanya memberikan teguran atau sanksi, sanksi ringan atau berat. Yang bisa memberhentikan Ketua DPRD adalah gubernur, karena Ketua DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Haris juga mengingatkan bahwa BK juga bisa dilaporkan kalau ada temuan mereka melanggar aturan kode etik dalam proses persidangannya.
“Untuk Bamus bukan ranah BK lagi, Bamus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, karena dia masih definitif,” pungkasnya. (muh)