Putusan MA Tak Berlaku Surut, Iuran BPJS Tidak Bisa Dikembalikan

0 Komentar

JAKARTA-Kenaikan tarif Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah dibayarkan peserta sejak Januari
2020, tak bisa dikembalikan. Sebab, Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait
pembatalan kenaikan tak berlaku surut.

Juru Bicara
MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan yang telah tetapkan MA tak berlaku
surut. Sehingga pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku sejak putusan itu
dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.

“Putusan itu
berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,”
katanya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

Baca Juga:Tahun 2020, Telkomsel Persiapkan Tambahan 23.000 BTS 4GHonda Genio Riders Bandung Resmi Jadi Keluarga IMHB

Karenanya,
lanjut Andi, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari
2020 tidak bisa dikembalikan.

Andi Samsan
Nganro mengatakan, putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat
(1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal
itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku. “(Hal diatur dalam
Pasal 34) Kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Dalam
putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,
tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal
tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan
pekerja (BP) menjadi Rp42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan
ruang perawatan kelas III. Kemudian, iuran Rp110 ribu dengan manfaat ruang
perawatan kelas II, dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Pengaturan
iuran itu kembali seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan yang menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang
per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan
iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Sebelumnya,
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi
meminta agar pemerintah mengeluarkan Perpres baru menggantikan Perpres Nomor 75
Tahun 2019 yang dibatalkan MA.

“Perpres
pengganti itu penting untuk menjamin kepastian hukum karena BPJS Kesehatan
menyatakan akan tetap menggunakan Perpres yang lama bila pemerintah belum

0 Komentar