Ramai Tapera Potong Gaji Pekerja 3 Persen, Inilah Beberapa Negara Maju yang Menerapkan Program Serupa

Tapera
Program Tapera akan segera diberlakukan di Indonesia.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini tengah ramai pemberitaan terkait Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang dananya akan mengambil 2,5 persen dari gaji pegawai setiap bulannya.

Diketahui, program Tapera di Indonesia dirancang guna membantu pekerja mempunyai tempat tinggal yang layak.

Presiden Joko Widodo memperkenalkan program Tapera ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga:Apa Iya Pertalite Dihapus Bulan Juni Ini? BBM Penggantinya Dibanderol Rp14.528 Per LiterDILUAR NALAR! Harga Yamaha Mio Sporty Lawas Capai Puluhan Juta, Berikut Info Lengkapnya

Dalam program ini, diwajibkan iuran 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Bagi pekerja mandiri, iuran ini ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri sebesar 3 persen per bulannya.

Namun demikian, selain Indonesia banyak negara maju juga mempunyai program serupa yang tujuannya menyediakan perumahan terjangkau bagi warganya.

Berikut beberapa negara yang menerapkan program serupa, diantaranya:

1. Singapura

Central Provident Fund (CPF) di Singapura berfungsi sebagai skema tabungan jaminan sosial wajib. Program ini mencakup dana pensiun, perumahan dan kesehatan.

Pemberi kerja di Singapura diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 17 persen dari gaji bulanan, sedangkan pekerja menyumbang 20 persen.

Akan tetapi, kontribusi ini dibatasi hingga pendapatan bulanan SG$6.800 (sekitar Rp81,3 juta).

Program CPF sendiri penting dalam memberikan stabilitas keuangan dan memungkinkan akses ke perumahan yang layak bagi warga Singapura.

2. Belanda

Baca Juga:Inilah 10 Daerah Terkaya di Jawa Barat, Apakah Kota dan Kabupaten Cirebon Termasuk?Lowongan Kerja Terbaru 2024 Dibuka PT DENSO, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sociale Huurwoningen atau perumahan sewa sosial di Belanda disediakan dengan tarif bersubsidi.

Warga yang tinggal di rumah bersubsidi hanya membayar tak lebih dari 710,68 Euro atau sekitar Rp12,4 juta per bulannya, dengan sisa biaya ditanggung pemerintah.

Terdapat batasan kenaikan harga sewa maksimal 4,3 persen per tahunnya agar menjaga keterjangkauan.

Sistem poin ini digunakan untuk menentukan nilai properti dan besaran sewa, dengan pengawasan oleh Central Founds Volkshuisvesting.

Program ini tentunya bisa membantu memastikan bahwa perumahan tetap terjangkau bagi warga Belanda.

3. China

China menjalankan program Tunjangan Karyawan Wajib yang mencakup dana pensiun, asuransi kesehatan dan dana perumahan bagi pekerja.

Pekerja wajib membayar 5 persen dari gaji mereka untuk program ini, sedangkan pembero kerja membayar 20 persen.

Nantinya, dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan perumahan yang terjangkau.

0 Komentar