Rana: Masih Bersifat Usulan

Rana-Suparman
SOAL BK: Mantan Ketua DPRD Rana Suparman, angkat bicara soal surat putusan paripurna usulan pemberhentian ketua DPRD. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Politisi senior PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos, kembali angkat bicara soal gonjang ganjing DPRD pasca putusan BK soal rekomendasi pemberhentian Nuzul Rachdy SE dari jabatan Ketua DPRD.
Putusan BK tersebut ditelah diparipurnakan dalam rapat Jumat malam (13/11) lalu, dengan agenda awal persetujuan pemberhentian Ketua DPRD. Surat keputusan tersebut, ternyata diketahui baru sebatas usulan pemberhentian yang akan disampaikan kepada gubernur melalui bupati.
Hal itu pun dibenarkan Rana, karena ia telah melihat surat keputusan hasil paripurna tersebut, baru sebatas usulan. Sehingga ia pun tidak menyalahkan jika Nuzul Rachdy masih bisa duduk di kursi pimpinan, saat sidang paripurna pengesahan 5 raperda berlangsung, Jumat (20/11) kemarin.
“Pak Zul berhak hadir, karena posisi surat dari pimpinan DPRD kepada bupati untuk ditindaklanjuti ke gubernur, itu masih bersifat usulan. Bukan berdasarkan keputusan paripurna, bukan. Jadi, ini usulan, berarti belum diputuskan,” kata Rana, saat diwawancarai sejumlah media di DPRD.
Lalu soal sudah adanya Plt atau ketua sementara DPRD Kuningan yang dijabat H Dede Ismail SIP MSi, Rana mengarahkan agar para wartawan menanyakan hal itu ke pimpinan. Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada rapat pimpinan untuk musyawarah menentukan ketua DPRD sementara.
“Tanya dulu dong, prosesinya seperti apa. Berita acaranya, kehadirannya, notulensinya,” tutur Rana.
Ia kembali memastikan rapat paripurna yang awalnya terkait pemberhentian Nuzul Rachdy, ternyata isi suratnya memang baru bersifat usulan. Untuk memastikan itu, Fraksi PDIP pun telah meminta agar rekaman prosesi rapat paripurna tersebut diputar kembali.
“Tapi kalau saya melihat suratnya, itu baru usulan. Kalau usulan ya belum mengikat,” tegasnya.
Keputusan itu, lanjut Rana, harus dilengkapi administrasi yang lengkap sesuai dengan keputusan rapat paripurna. Jangan sampai administrasi dengan keputusan malah berbeda.
“Di putusan itu memutuskan atau mengusulkan? Kami Fraksi PDI Perjuangan kan waktu paripurna itu Walk Out,” ujarnya.
Untuk penentuan Plt ketua, kata Rana, harus disepakati melalui rapat pimpinan. Ketika ternyata sudah diumumkan di rapat paripurna, ia pun menganggap lucu jika memang ternyata belum ada rapat pimpinan dan berita acaranya.

0 Komentar