Raperda RTRW Masuk Propemperda 2023, Pembagian Zonasi Harus Komprehensif 

Raperda RTRW Masuk Propemperda 2023, Pembagian Zonasi Harus Komprehensif 
0 Komentar

RADARCIREBON.IDRancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW nampaknya bakal menjadi perhatian khusus bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Pasalnya, raperda tersebut kini masuk dalam Propemperda Tahun 2023.

Sebab pembahasan Raperda tentang RTRW 2023-2043, akan menentukan zonasi peruntukkan bagi sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kuningan. Jangan sampai, beberapa titik yang dianggap sebagai kawasan serapan air malah dibangun pabrik maupun industri.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan Didit Pamungkas mengatakan, pembahasan Raperda tentang RTRW menjadi salah satu prioritas karena menentukan program jangka panjang. Meski sebetulnya raperda ini telah beberapa tahap melalui proses pembahasan sejak lama.

Baca Juga:Mendaftar Kuliah Gratis untuk Siswa SMA Yang Akan Lulus Tahun Ini, Begini CaranyaPemkab Kuningan Segera Selesaikan Tunda Bayar Rp94 Miliar

“Jadi RTRW ini kan diajukan kembali, proses selanjutnya kita berkoordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Namun ini kan baru disahkan dan masuk Propemperda 2023, jadi masih berjalan untuk proses pembahasan lanjutan,” ujar Didi Pamungkas kepada radarcirebon.id.

Menurutnya, Raperda tentang RTRW fokus pembahasan akan mengarah pada pembagian zonasi wilayah di Kabupaten Kuningan. “Nanti RTRW ini akan membahas zona-zona, mana zona kawasan industri atau zona perumahan dan yang lain. Tapi ini masih harus melalui kajian komprehensif,” tandasnya.

Sejauh ini, pihaknya menyebut, belum dilakukan harmonisasi baik secara yuridis maupun sosiologis. Sehingga perlu ditentukan jadwal pembahasan, agar target pengesahan raperda di tahun ini terlaksana.

“Memang untuk RTRW ini pada dasarnya membahas zonasi, mana kawasan peruntukkan bagi industri maupun yang lain. Kemudian dari dasar RTRW ini akan menentukan RDTR, namun prosesnya masih panjang ya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ia berharap, pengesahan Raperda RTRW harus melalui kajian secara utuh. Sebab terintegrasi dengan provinsi, maka penentuan zonasi mesti melihat kondisi setiap wilayah.

“Nanti jika harus ada pembangunan pabrik atau industri, seperti apa dampak terhadap lingkungan. Termasuk bagaimana dari sisi sosialnya, penyerapan tenaga kerja hingga dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain 12 rancangan peraturan daerah yang usulan dari eksekutif, pihaknya juga berencana mengajukan raperda inisiatif dari lembaga legislatif. Namun raperda inisiatif ini masih berproses di tingkat fraksi untuk diajukan.(ale)

0 Komentar