Ratusan Pedagang Pasar Jungjang Unjuk Rasa di Kantor Bupati Cirebon

pasar-jungjang
Pedagang Pasar Jungjang yang unjuk rasa diterima Sekda Cirebon Hilmy Rivai. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-Ratusan pedagang Pasar Jungjang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Himpunan Pedagang Pasar (Himppas) menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati Cirebon,  Senin (13/2/2023).

Para pedagang menolak pembangunan Pasar Jungjang karena sudah habis masa berlaku perjanjian kerjasama Izin Bangun Guna Serah, antara pihak Pemdes Jungjang dengan pengembang yakni PT Dumib, 14 Februari 2023.

Dalam tuntutannya itu, pedagang Pasar Jungjang menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh PT. Dumib selaku investor revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang.

Baca Juga:Aksi Heroik 4 Pelajar SMK Mundu Bekuk Jambret Diganjar Penghargaan KapolrestaJadwal SIM Keliling Cirebon 13 dan 14 Februari 2023, Jangan Lupa Bawa Syarat-syaratnya

Ketua Himppas Pasar Jungjang, Soeharto mengatakan, hasil berita acara musyawarah desa khusus (Musdesus) pada 23 Desember 2021 tidak sesuai dengan regulasi Permendesa tentang musyawarah desa.

Sehingga Musdesus per tanggal 7 Januari 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena masa berlaku perjanjian kerjasama dengan PT Dumib telah habis pada 14 Februari 2023.

Perjanjian kerjasama itu juga tidak diperpanjang kecuali ada perjanjian baru yang dimusyawarahkan bersama dengan transparan dan kearifan lokal skala desa.

“Atau dengan munculnya addendum yang telah disepakati oleh para pihak dengan mereview perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh pemdes periode sebelumnya,” katanya.

Karena itu, mereka menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh investor pada revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang.

Kemudian tuntutan yang terakhir, lanjut Soeharto, sebelum muncul kesepakatan baru antara pihak Pemdes Jungjang dan atau Addendum hasil review perjanjian kerja sama dengan pihak investor, maka revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang, menjadi “Status Quo”.

“Apabila pihak Investor tetap memaksa melanjutkan pembangunan maka tindakan tersebut oleh Himppas dianggap perbuatan melawan hukum,” katanya.

Baca Juga:Warga Cirebon Perlu Tahu, Sekarang Pelayanan SIM di Mall Pelayanan Publik Hanya Hari Jumat SajaPolresta Cirebon Gelar Patroli Mulai dari Zona Timur, Tengah, hingga Barat

Aksi unjuk rasa itu diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai dengan menyediakan ruang audensi.

Dikatakan Hilmy, pedagang Pasar Jungjang telah menyampaikan aspirasinya, bahwa pasar itu belum selesai.

Namun, lanjut Hilmy, ada permasalahan yang dibicarakan oleh pihak terkait seperti seluruh pemerintah terkait, perizinannya, dan juga pihak PT Dumib.

0 Komentar