Razia Masker, Pelanggar Baru Sebatas Ditegur

Razia Masker, Pelanggar Baru Sebatas Ditegur
MASIH KURANG : Armada angkutan sampah milik DLH masihbbelum ideal. Saat ini DLH baru memiliki 36 unit armada dari jumlah idealnya 100 armada. -FOTO: ANDRI WIGUNA /RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH berkeliling ke kawasan pusat perniagaan Kota Cirebon, Kamis (3/9). Dalam kegiatan ini, masih ditemukan banyak masyarakat yang belum disiplin menggunakan masker di tempat umum.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan, minimal dengan penggunaan masker di tempat umum.
Pemberian imbauan ini dilakukan dengan berjalan kaki dari Jalan Siliwangi, Karanggetas, Panjunan, Pasuketan, Pekiringan, Petratean, Pulasaren, berakhir di Alun-alum Kasepuhan.
Hampir setiap toko dan kerumunan warga yang ada di jalur yang dilintasi, walikota bersama tim pencegahan dari Pemkot Cirebon bersama kepolisian dan TNI memberi arahan agar memohon warga disiplin mengenakan masker di tempat umum.
Beruntung, sejumlah warga yang kedapatan tidak pakai masker di tempat umum, hanya diberikan teguran dan peringatan. Serta diberikan sehelai masker untuk dikenakan saat itu juga.
Azis mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai ikhtiar pencegahan penyebaran virus corona di Kota Cirebon yang terus meningkat. “Untuk pencegahan dalam kondisi yang sudah seperti saat ini, tidak bisa lagi dengan cara-cara yang biasa. Harus dengan cara yang extra ordinary,” ujarnya.
Sehingga, kegiatan terjun langsung berkeliling kawasan pusat keramaian dan pelosok lingkungan warga ini, akan terus dilakukan setiap hari. Hingga terbitnya perda yang bisa mengatur jerat denda dan sanksi pidana kepada pada pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Azis menambahkan, untuk saat ini memang raperda terkait yang mengatur pengenaan sanksi denda dan pidana masih digodok di DPRD. Ditargetkan selesai di bulan ini. Tapi, nanti ketika raperda tersebut sudah disahkan menjadi perda, maka sanksi denda siap diberlakukan bagi pelanggar, dengan kisaran Rp100 ribu sampai Rp600 ribu yang ditindak langsung ketika kedapatan saat razia.
“Yang pasti, tujuan utamanya bukan untuk menghukum. Ini semata-mata untuk memperkuat dalam rangka peningkatan disiplin warga kota menjaga protokol kesehatan yang di masa AKB kesadarannya terus meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, hasil survei dan penelitian oleh BP4D terkait kedisiplinan penggunaan masker selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), menunjukan tingkat kedisiplinan pada sektor angkutan umum masih sangat rendah. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan akan meningkatkan pegawasan terhadap angkutan umum.

0 Komentar