JAKARTA- Mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI diapresiasi banyak pihak. Sebagai pendidik, rektor diminta fokus di kampus dan tidak tergoda jabatan publik.
“Saya rasa itu langkah yang sudah semestinya dilakukan dan patut diapresiasi. Semoga ke depannya dapat berfokus untuk mengembangkan UI menjadi world class university,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Kamis (22/7).
Dia meminta para rektor di universitas lain mengambil pelajaran untuk tidak mengambil jabatan lain. Dengan begitu, konsentrasi para rektor tidak terpecah dan fokus memajukan kampusnya masing-masing. “Begitu pula dengan rektor-rektor lainnya, sebaiknya fokus majukan kampus masing-masing dan tidak terpecah dengan konsentrasi di lembaga lainnya,” paparnya.
Hetifah juga meminta para rektor dan petinggi kampus lain untuk menjunjung tinggi statuta. Sehingga tidak mudah teralihkan dengan jabatan lain. “Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi majelis wali amanat (MWA) dan Senat di seluruh perguruan tinggi agar ke depannya menjaga dan menjunjung tinggi statuta. Semoga para rektor tidak mudah teralihkan dari tanggung jawab utamanya,” imbuhnya.
Dikatakan, dengan meningkatkan dedikasi untuk membangun dan menjaga marwah pendidikan tinggi, dapat memacu pendidikan yang berkualitas.
Seperti diiketahui, BRI telah mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, Kamis (22/7). Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Terpisah, Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) terkait revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) tentang rektor yang rangkap jabatan.
Menurut Fahmy, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Ari Kuncoro sebagai Rektor UI telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
“Peraturan tersebut jelas-jelas melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat struktural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta,” terang Fahmy, Kamis (22/7).
Alih-alih, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, imbuhnya, pemerintah justru merevisi PP tersebut. Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).