Salahkan Sistem, Bukan Kemenkumham

Salahkan Sistem, Bukan Kemenkumham
0 Komentar

Dijelaskan, para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Para tersangka merupakan para pegawai lapas. “Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu. Inisialnya RU, S dan Y,” ungkapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. “Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen,” ujarnya.
Diterangkannya tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. Tragedi kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 narapidana tersebut terjadi pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Usai peristiwa tersebut, polisi memeriksa 53 saksi, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan, hingga akhirnya muncul tiga tersangka. (gw/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar