Sambo Divonis Mati, Terlibat Langsung Dalam 2 Hal Ini

sambo-divonis-mati
Sambo divonis mati, terlibat langsung dalam 2 hal ini. Foto: Screenshot.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo divonis mati tak hanya dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo divonis mati karena juga terlibat dalam perkara menghalani atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang sama.

Baca Juga:UPDATE Gempa Majalengka, Ini Pusat Gempa yang Sudah Dianalisis BMKGIni Kecanggihan Tempat Bikin SIM di Cirebon, Pertama di Seluruh Indonesia untuk SIM C1

Vonis mati untuk Sambo tentu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya jaksa menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Pembacaan vonis mati untuk Sambo dibacakan Hakim Ketua pada PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Sambo, red) dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sambo memang didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta menghalang-halangi atau perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang sama.

Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:Kasus Bansos Cirebon, Ini yang Dikhawatirkan kalau Uangnya Dikembalikan oleh PT PosWarga Cirebon Jangan Keliru, Bikin SIM Sudah Tidak Lagi di Markas Polres Ciko

Dalam sidang itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang pernah disampaikan Sambo perihal tak adanya niatan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong.

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanya bantahan kosong belaka,” terang Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News.

0 Komentar