Sangat Tidak Direkomendasikan, Inilah Alasan Kemenag Larang Umrah Bacpaker

BERISIKO
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Cirebon H Yuto Nasikin SAg MPdI menyebutkan umrah backpacker sangat berisiko, kemarin. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

 

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan  melarang umrah backpacker. Pasalnya, terlalu beresiko. Meski demikian, tidak sedikit masyarakat memanfaatkan perjalanan umrah backpacker. Mungkin, dianggap lebih efesien dari sisi biaya.

Mengingat, tingginya biaya umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perbandingan itulah yang kemudian dijadikan landasan masyarakat memilih umrah backpacker atau umrah mandiri. 

Kasi PHU Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin SAg MPdI menyampaikan, Kemenag tidak menyarankan masyarakat Kabupaten Cirebon memproses perjalanan ibadah umrah mandiri. Sebab, sangat berisiko. 

Baca Juga:Bantu Arus Mudik Lebaran, BPBD Kabupaten Cirebon Terjunkan Puluhan Personel hingga Dirikan Posko PDIP Kembali Usung Nina Agustina, Ono Surono Bantah Maju di Pilkada Indramayu 2024

“Oleh karena itu, kami tidak merekomendasikannya. Toh lembaga resmi PPIU juga di kita sudah banyak,” ujar Yuto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/3).

Alasan lainnya, karena banyak jamaah umrah backpacker disana yang terlantar. Terlebih bagi jamaah yang baru berangkat ke tanah suci.

“Sangat tidak direkomendasikan. Dari segi keamanan dan kenyamanannya tidak terjamin. Tapi, kami akui banyak sekali (jamaah umrah backpacker, red),” ungkapnya. 

Kendati demikian, pihaknya tidak berani menyebut berapa total jumlah peminat umrah backpacker per tahunnya. Karena penyelenggaraan umrah, bukan lagi di Kemenag melainkan di PPIU. 

“Per Maret 2023, Kemenag sudah tidak merekomendasikan paspor umrah. Itu putusan dari pusatnya begitu. Tidak lagi mendapat rekom dari Kemenag untuk pemohon paspor. Kami hanya menangani soal haji,” katanya.

Hanya saja, tren umrah backpacker sendiri mengalami peningkatan pasca pandemi. Meskipun sebelum pandemi pun sebenarnya sudah marak. 

Hanya saja, kalau setelah pandemi, Arab Saudi mengeluarkan regulasi, mengizinkan penerbitan visa elektronik untuk turis di sejumlah negara digunakan untuk tujuan umroh. Salah satunya Indonesia yang peluncuran sistemnya sudah dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu. 

Baca Juga:Tidak Ada Kuota Formasi Guru untuk PPPK, Puluhan Guru Honorer Geruduk Kantor BKPSDM CirebonSudah 327 Warga Sukagumiwang Miliki KTP Digital, Inilah Sejumlah Manfaat Identitas Kependudukan Digital

Soal umrah, adanya di PPIU. Artinya ketika terjadi hal apapun, Kemenag tidak bertanggungjawab. “Karena sejak perekrutan, pemberangkatan sampai kepulangan jamaah, itu tanggung jawab dari PPIU,” katanya.

Khusus dari Kabupaten Cirebon, pihaknya belum menemukan pengaduan atau laporan terkait umrah backpacker. “Selama ini, tidak ada laporan atau aduan. Dari Cirebon kayanya tidak ada,” katanya.

0 Komentar