Sangat Tidak Direkomendasikan, Inilah Alasan Kemenag Larang Umrah Bacpaker

BERISIKO
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Cirebon H Yuto Nasikin SAg MPdI menyebutkan umrah backpacker sangat berisiko, kemarin. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

Sebelumnya, Kemenag telah melarang umrah backpacker. Bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (sam)

0 Komentar