Sanggah Lelang Proyek Trotoar Terbantahkan

0 Komentar

CIREBoN – Polemik lelang proyek penataan trotoar Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini sudah berakhir. Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah menentukan pemenang yakni PT Inti Cipta Sejati. Adapun sanggah yang sempat diajukan PT Murni, sudah tidak berlanjut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni mengatakan, proses sanggah sudah selesai dan dijawab Pokja ULP. “Sudah selesai, sudah ditentukan pemenangnya,” kata Syaroni, kepada Radar Cirebon, Selasa (1/9).
Meski sudah ada pemenang, kata Syaroni, prosesnya masih di Pokja ULP. Setelah selesai administrasi, selanjutnya akan dikirimkan ke DPUPR. Diharapkan, pekan-pekan ini semua sudah beres dan termasuk dimulai pekerjaan.  “Minggu-minggu ini mudah-mudahan sudah mulai pengerjaan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, pelaksaan lelang secara formal belum ada informasi dari pokja, karena itu sepenuhnya ranah pokja. Terkait sanggahan, pokja sudah menjawab. “Harusnya keseluruhan tidak lebih 25 hari kerja,” ucapnya.
Dia juga berharap proyek ini segera berjalan. Sehingga dapat selesai tepat waktu. Kemudian trotoar di Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini dapat menjadi penunjang estetika kawasan pusat perkotaan. Terlebih dengan adanya Alun-alun Kejaksan yang diharapkan juga segera selesai revitalisasinya.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi trotoar Jl Siliwangi-Jl RA Kartini sempat terjadi sanggah banding. Mulanya proses lelang selesai pada 21 Agustus. Kemudian pihak yang kalah dalam lelang mengajukan sanggah, karena faktor persyaratan dan beberapa hal lainnya.
Sanggah dari PT Murni juga sudah ditanggapi Pojka ULP. Yang pada perjalanannya PT Murni kembali mengajukan sanggah banding. Hingga kemarin, sudah didapatkan kepastian untuk penunjukkan pemenang lelang.
Dengan adanya sanggahan dari salah satu peserta lelang ini, sempat dikhawatirkan rencana dimulai pekerjaan proyek tersebut juga dipastikan akan mundur jaug. Proyek ini direncanakan dikerjakan dalam 120 hari kalender. Mestinya proyek tersebut sudah bisa dilaksanakan awal September, agar tidak lewat tahun anggaran 2020. (abd)

0 Komentar