Selain Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Apalagi yang Dilakukan Polda Metro Jaya?

ade safri simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: PMJ News.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan pencekalan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo stau SYL.

Pencekalan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri seperti disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menjelaskan bahwa surat pencekalan tersebut ditujukan agar tersangka Firli Bahuri tidak ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.

Baca Juga:Firli Bahuri Lakukan Perlawanan, Begini Respons Polda Metro JayaFCTM Tak Pernah Kendur Perjuangkan Kabupaten Cirebon Timur

“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Minggu, 26 November 2023.

Ade Safri menuturkan surat pencekalan terhadap Firli Bahuri telah dikirimkan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat pagi, 24 November 2023 dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Masih dalam pernyataannya, Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa surat pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Selain Pencekalan, Apalagi yang Dilakukan Polda Metro Jaya?

Sementara itu, selain telah melakukan pencekalan, rencananya mulai Senin (27/11/2023), penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi maupun ahli, dan juga terhadap Firli Bahuri serta juga 4 pimpinan KPK lainnya.

“Ya termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Sementara untuk pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka, akan dilakukan setelah seluruh pimpinan KPK RI lainnya sudah diperiksa.

Adapun 4 pimpinan KPK lainnya adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

Baca Juga:5 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Ternyata Mudah, Simak di SiniIni Komponen Biaya Haji 2024, Ongkos Pesawat Rp33,427 Juta, Simak Lengkap Rinciannya

“(Pemeriksaan pimpinan KPK lainnya dilakukan) sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Seperti diberitakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu malam (22/11/2023).

0 Komentar