Selain Uang Koin 1000 Kelapa Sawit, Berikut Uang Logam yang Ditarik BI

Uang koin 1000 kelapa sawit
Uang koin 1000 kelapa sawit. FOTO: Tangkap Layar - Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan pencabutan dan penarikan uang koin 1000 kelapa sawit dari peredaran.

Dalam pengumuman yang didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 4 tahun 2023 itu, BI tidak hanya mencabut dan juga menarik uang koin 1000 kelapa sawit namun juga beberapa uang logam pecahan lain.

Jauh sebelum keluarnya peraturan tersebut, BI juga sempat mengeluarkan peraturan yang sama untuk beberapa uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Baca Juga:Bakal Jadi Barang Kuno, Uang Koin 1000 Kelapa Sawit Resmi Ditarik BI dari PeredaranCara Daftar DTKS Online Lewat Hp Agar Dapat Bansos

Deretan uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran ini sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karenanya, uang seperti ini tidak dapat digunakan sebagai nilai tukar. Jika pun Anda masih memiliki uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang tersebut hanya akan berfungsi sebagai koleksi saja.

Penasaran, uang logam apa saja yang sudah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia dari peredaran? ikuti terus ulasan menarik di bawah ini.

Daftar Uang Logam yang Dicabut BI

1. Uang logam pecahan Rp. 2 tahun emisi 1970

– Dicabut pada 15 November 1996

2. Uang logam pecahan Rp. 10 tahun emisi 1971

– Dicabut pada 15 November 1996

3. Uang logam pecahan Rp. 10 tahun emisi 1974

– Dicabut pada 15 November 1996

4. Uang logam pecahan Rp. 10 tahun emisi 1979

– Dicabut pada 15 November 1996

5. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 10.000

– Dicabut pada 30 Agustus 2021

6. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 1.000

– Dicabut pada 30 Agustus 2021

7. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 20.000

– Dicabut pada 30 Agustus 2021

Baca Juga:Kembali ke Persib Lebih Cepat, Henhen Herdiana Mengaku KagetBegini Resep Jamur Goreng Tepung yang Renyah dan Tahan Lama

8. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 200

– Dicabut pada 30 Agustus 2021

9. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 2.000

– Dicabut pada 30 Agustus 2021

10. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 25.000

– Dicabut pada 30 Agustus 2021

11. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 250

– Dicabut pada 30 Agustus 2021

12. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 pecahan Rp. 500

0 Komentar