Selamat Tinggal Fotokopi KTP, Mulai 2024 Identitas Digital akan Dipakai untuk Pelayanan Publik

KTP Digital
KTP Digital akan diterapkan di Indonesia menggantikan E-KTP. Ilustrasi: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sistem digitalisasi saat ini semakin masif diberlakukan disetiap urusan pemerintahan. Yang terbaru, pemerintah akan menggenjot penggunaan identitas digital.

Per Oktober 2024 fotokopi identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tak berlaku lagi untuk pengurusan pelayanan publik dan akan digantikan dengan identitas digital.

Berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fungsi fotokopi guna pengurusan pelayanan publik pada tahun ini akan digantikan oleh sistem identitas digital.

Baca Juga:BURUAN DAFTAR! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Penutupan hingga Februari 2024Perkiraan Cuaca Rabu 3 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Petir di Siang hingga Sore Hari

Sistem identitas digital akan menggantikan KTP elektronik dalam seluruh basis data kependudukan, termasuk informasi terkait identitas personal.

Identitas personal yang dimaksud seperti NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, yang akan tercakup dalam Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Peningkatan teknologi e-KTP telah lama diterapkan dan menawarkan keunggulan ketidakmampuan untuk dipalsukan atau digandakan.

Hal tersebut lantaran banyaknya penyalahgunaan identitas kependudukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab.

Terkait hal itu, pemerintah berusaha melakukan meknisme terbaru terkait pengamanan identitas kependudukan secara digital agar masyarakat bisa merasa aman dalam menyimpan identitas pribadi.

Larangan fotokopi KTP telah disosialisasikan sejak 2013, dan Kemendagri menyatakan bahwa sistem identitas digital akan berlaku efektif per Oktober 2024.

Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengembangkan Pusat Data Nasional (PDN). 

Baca Juga:Gempa Bumi Terkini Terjadi di Pangandaran, Getaran Terasa Hingga Pangandaran, Legokjawa, Sindangsari, dan CikalongGILE BENER! Harga Bitcoin Tembus Rp695 Juta atau 45 Ribu Dolar AS, Diprediksi Masih akan Naik Lagi

Saat ini, data dari 630 instansi tersebar dan disimpan di 2.700 ruang server, hanya 3% di antaranya menggunakan teknologi komputasi awan yang bersertifikasi. 

Melalui empat PDN dengan total kapasitas 160 petabyte, semua data akan disatukan dengan tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi. 

Penggunaan IKD akan menggantikan persyaratan fotokopi KTP, memanfaatkan mesin pembaca kartu untuk mempermudah proses dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

Dengan sistem layanan berbasis IKD, diharapkan mempermudah pelayanan publik tanpa perlu mengisi ulang data KTP/NIK. 

Tidak ada lagi kebutuhan untuk mengulang input data dari berbagai unit kerja di lembaga, karena semuanya sudah terintegrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Demikian informasi terbaru terkait larangan fotokopi KTP dan akan digantikan dengan identitas digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). (*)

0 Komentar