Selundupkan Narkoba, WNI Divonis Hukuman Mati

Selundupkan Narkoba, WNI Divonis Hukuman Mati
ILUSTRASI VONIS HUKUMAN MATI
0 Komentar

JAKARTA

Seorang warga Indonesia (WNI), Retty Gunawan (54), dijatuhkan vonis mati oleh
Pengadilan Provinsi Tay Ninh, Vietnam pada Senin (9/3) kemarin. WNI tersebut
terbukti bersalah menyelundupkan narkoba, yakni 6,7 kilogram sabu, melalui
perbatasan Kamboja.

Dilansir VN Express, Rabu (11/3), aparat imigrasi
Vietnam menangkap Retty pada Juli 2019 di perbatasan Moc Bai. Mereka curiga
dengan isi koper yang dibawa perempuan tersebut.

Setelah dibuka,
ternyata isinya adalah sabu yang dibungkus kain. Setelah diuji ternyata memang
benar isinya adalah sabu.

Baca Juga:Putin Berpotensi Menjabat Tiga Periode70% Populasi Bumi Akan Tertular Covid-19 Hingga Tahun Depan

Retty mengaku kepada
polisi, bahwa dia diminta oleh rekannya sesama WNI bernama Monica untuk membawa
narkoba tersebut dari Kamboja menuju Filipina, dengan upah US$500 (sekitar
Rp7,1 juta). Kepolisian Vietnam saat ini tengah memburu Monica.

Ganjaran dalam kasus
narkoba di Vietnam termasuk cukup berat. Orang-orang yang terbukti
menyelundupkan atau menyimpan lebih dari 600 gram heroin atau 2,5 kilogram sabu
diancam hukuman mati.

Selain itu, orang
yang menjual 100 gram heroin atau 300 gram zat narkoba lainnya juga diancam
hukuman mati. (der/fin)

0 Komentar