Semua Perusahaan Sudah Menunaikan Kewajiban Membayarkan THR 

Selama dua hari 5-6 April 2024 membuka posko pengaduan THR di halaman kantor Disnaker.
Selama dua hari 5-6 April 2024 membuka posko pengaduan THR di halaman kantor Disnaker.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selama dua hari 5-6 April 2024 membuka posko pengaduan THR. 

Posko dibuka tepat di halaman Disnaker. Lalu selama dua hari itu berapa pengaduan yang masuk ke Disnaker?

Subkor Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana kepada Radar, Minggu 7 April mengatakan, ternyata tidak ada satupun pengaduan yang masuk.

Baca Juga:XL Axiata Pastikan Sinyal Lancar Jaya Selama Lebaran, Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan LautGerakan Panen Raya Kabupaten Kuningan Diharapkan Mampu Menurunkan Harga Beras

“Selama dua hari posko kami buka ternyata nol pengaduan yang masuk ke disnaker,” ujarnya.

Tujuan dibukanya posko, kata Jaja, memberikan ruang bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan untuk mengadu ke Disnaker.

Tanpa adanya pengaduan satupun, kata Jaja, sudah diprediksi, karena saat Disnaker melakukan monitoring ke 100-an. 

Dan, perusahaan sudah menunaikan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya. 

“Hasil monitoring yang kami lakukan ke perusahaan, kata Jaja, perusahaan semua sudah melaksanakan sesuai surat edaran menteri dan Permenaker nomor 06/2016,” terangnya. 

Oleh karenanya, posko pengaduan THR, memberikan kesempatan karyawan yang tidak dibayarkan THRnya oleh perusahaan tempat kerja selama ini.

 “Monitoring yang kita gelar ke 100 lebih perusahaan dari jumlah perusahaan di Kota Cirebon mencapai 3.500,” tandasnya. 

Pihaknya membuka ruang bagi karyawan yang memang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke Disnaker pasca Lebaran.

Baca Juga:Karyawan XL Axiata Gelar Belanja Bareng dan Santuni Anak YatimAlhamdulillah, Kuota Haji Kabupaten Cirebon Bertambah 

Bagi yang mau melapor bisa membuat laporan permasalahannya, setelah nanti kita wawancara.

“Pada prinsipnya, pengaduan ini kita klarifikasi ke perusahaan benar atau tidak. Kalau benar maka bisa menjadi perselisihan, tapi kalau perusahaannya mau membayar maka selesai. Perselisihan hubungan industrial seperti ini paling lama 30 hari ditingkat mediator. Kemudian Di pengadilan hubungan industrial 30 hari. Bahkan perselisihan hubungan industrial bisa sampai ke Mahkamah Agung,” pungkasnya. (abd)

 

 

 

0 Komentar