Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Bupati Indramayu Pastikan Sesuai Regulasi

laporan-keuangan
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyerahkan laporan keuangan Pemkab Indramayu Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Jabar. Foto: IST
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Pemkab Indramayu terus berusaha menyajikan laporan keuangan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA saat memberikan laporan keuangan unaudited Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu  kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Bupati Nina, pihaknya juga akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan yang disajikan.

Baca Juga:Polres Indramayu Bongkar 8 Kasus Narkotika, Bekuk 11 TersangkaSoal Jalan Rusak, DPUTR Cirebon Berdalih Anggaran Minim

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin menyajikan laporan keuangan sesuai dengan perundang-undangan serta arahan dari BPK,” ujar Bupati Nina.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Paula Henry Simatupang menyatakan, penyerahan laporan keuangan kepada BPK RI merupakan kewajiban konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan negara atau daerah.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan pertanggungjawaban pengelola keuangan negara dalam hal ini pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Paula menjelaskan, dengan diserahkannya laporan keuangan kepada BPK secara lengkap bahkan sebelumnya telah dilakukan peninjauan oleh inspektorat daerah terkait.

Dengan pengecekan kelengkapannya, sambung Paula, perolehan opini WTP dari BPK bukanlah sebuah ketidak mungkinan.

Oleh karena itu, sambung Paula, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan informasi yang kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Dengan dipahaminya siapa yang merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggung jawabkan laporan keuangan, maka tidak ada kegiatan yang mungkin menjadi penghalang bapak ibu dalam memperoleh opini WTP dari BPK,” paparnya.

Baca Juga:Produksi Petani Terhenti, Harga Garam Krosok MeroketKonsisten Dukung Pemekaran Inbar, Ono Surono Didukung Jadi Jabar 1

Dengan diterimanya laporan keuangan oleh BPK, Paula berharap, tidak dalam waktu lama lagi tim pemeriksa BPK akan segera turun ke daerah guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Sehingga, lanjutnya, dapat meyakinkan bahwa laporan keuangan yang diserahkan telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Tidak ada yang disembunyikan selama proses pemeriksaan, kita bersama bekerja dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan secara maksimal dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan peruntukannya,” harapnya.

0 Komentar