Serius, Ini Akibatnya Jika Nitrogen Cair Digunakan pada Jajanan Ciki Ngebul

Dinas Kesehatan akan membuat Surat Edaran (SE) larangan konsumsi ciki ngebul
Ilustrasi jajanan ciki ngebul/Istimewa.
0 Komentar

PEMERINTAH melalui Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran, di mana masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji seperti ciki ngebul yang banyak dijual di masyarakat.

Dalam surat edaran Kemenkes yang dikeluarkan per 6 Januari 2023 itu dijelaskan tentang timbulnya masalah kesehatan yang serius bila penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji seperti ciki ngebul secara berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang.

Masalah kesehatan serius yang bisa timbul antara lain radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ.

Baca Juga:Bupati Cirebon Sambut Baik Walikota Cirebon Gabung PDIP, Katanya Lebih Erat  Hati-Hati Nitrogen Cair pada Ciki Ngebul, Ini Edaran yang Dikeluarkan Kemenkes

Masalah kesehatan serius itu terjadi karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.

Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernapas yang cukup parah.

“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Maxi sendiri telah menandatangani Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Maxi.

Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, Ia pun menginstruksikan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pembinaa dan pengawasan itu terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

Baca Juga:Obituari KH Ismail Bin Kiai Muhtadi: Gigih Menjaga Tradisi Pesantren Benda Kerep CirebonProfil Yuliarso, Alumni SMAN 1 Cirebon yang 3 Periode Berturut-turut Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Demokrat

Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

0 Komentar