Sicantik Semakin Diminati

DPMPTSP-Kuningan
STUDI BANDING: DPMPTSP Kabupaten Bandung melakukan studi banding ke DPMPTSP Kuningan, terkait penerapan aplikasi Sicantik, kemarin (2/12). Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN–Aplikasi cerdas layanan perizinan Sicantik memudahkan warga dalam mengurus perizinan. Prosesnya lebih sederhana, sehingga diminati daerah lain untuk bisa mengaplikasikannya.
Layanan perizinan secara online yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, itu tergolong sukses. Sejak berjalan empat bulan terakhir ini, aplikasi Sicantik sudah melayani sekitar 4.000 warga yang mendaftar mengurus perizinan secara online. Sicantik sangat praktis, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Tak heran, keberhasilan DPMPTSP Kuningan ini kini menjadi salah satu rujukan bagi DPMPTSP lain di Jabar, bahkan di tingkat nasional. Terbukti, sejumlah daerah telah datang ke Kuningan untuk melakukan studi banding, termasuk dari DPMPTSP Kabupaten Bandung, yang kemarin melakukan studi banding ke DPMPTSP Kuningan.
“Hari ini (kemarin, red), kami kedatangan tamu dari DPMPTSP Kabupaten Bandung, untuk studi banding ke DPMPTSP Kuningan, terkait dengan penerapan aplikasi Sicantik ini,” kata Kepala DPMPTSP Kuningan Drs Agus Sadeli MPd didampingi Sekdis Dr Jumhari ST MT, saat ditemui di kantornya, Rabu (2/12).
Dijelaskan, hingga kemarin, sudah ada sekitar 4.000 warga Kuningan yang telah menggunakan aplikasi Sicantik untuk membuat berbagai dokumen perizinan. Pelayanan perizinan dengan menggunakan aplikasi tersebut mendapat respons cukup baik dari masyarakat, terlebih dalam masa pandemi saat ini.
“Sicantik adalah aplikasi berbasis online untuk menyederhanakan proses perizinan. Dengan mudahnya proses perizinan, maka proses berinvestasi makin mudah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Agus.
Agus menerangkan, sejak uji coba aplikasi Sicantik pada Juli 2020, para pendaftar tidak mengalami kesulitan dalam proses registrasi. Terlebih proses registrasi perizinan berbasis online tersebut dapat dilakukan baik melalui website ataupun aplikasi smartphone.
Menurut Agus, beragam persyaratan perizinan cukup dilampirkan melalui aplikasi tersebut. Petugas tinggal melakukan verifikasi data dan memberikan tanda tangan digital jika persyaratan sudah terpenuhi. Cara kerja ini membuat produktivitas pegawai DPMPTSP meningkat dengan memproses setiap permohonan yang masuk.
“Keberhasilan ini menjadi dasar bagi DPMPTSP kabupaten dan kota lainnya, untuk melakukan studi banding di Kuningan. Karena dari ribuan pendaftar, hanya 10 persen saja warga yang datang ke meja front office. Itu pun untuk sekadar mencetak dokumen,” terang Agus.

0 Komentar