SIM C Menjadi 3 Golongan, Polri Jelaskan Perbedaan dan Cara Mendapatkannya

brigjen-yusri-yunus
Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan soal sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM. Foto: Ist-radarcirebon.id.
0 Komentar

ADA kebijakan dari Korlantas Polri mengenai SIM C, di mana akan dibagi menjadi 3 golongan. Polri jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan mengenai perbedaan dan cara mendapatkannya.

Kebijakan pembagian SIM C menjadi 3 golongan sendiri ada dasar hukumnya. Yakni sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Nantinya, 3 golongan SIM C itu adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Baca Juga:SIM C1 Dimulai Tahun Ini, Pertama Kali dari CirebonGunung Poso

Lalu, apa peruntukannya atau perbedannya? Polri pun sudah memberikan keterangan bahwa nantinya SIM C khusus untuk sepeda motor maksimal 250cc.

Kemudian SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc.

Untuk menjalankan kebijakan ini, yakni pembagian SIM C menjadi 3 golongan, Korlantas Polri sudah memiliki 132 kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk ujian SIM C1.

Menurut Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saat ini sudah ads 132 kendaraan untuk ujian khusus SIM C1. Artinya, akan dimulai dari SIM C1.

Nah, 132 kendaraan untuk ujian SIM C1 akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas.

Dan, Satpas yang menjadi prioritas tersebut di antaranya adalah Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.

Senada disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menjelaskan bahwa SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini.

Baca Juga:Erick Thohir, Orang Dekat Presiden Jokowi yang Ingin Bersihkan PSSI dari Tangan-tangan KotorProfil Erick Thohir, Menteri BUMN yang Kini Calon Ketua Umum PSSI, Lengkap dengan Tanggal Lahir hingga Agama

Yusri Yunus mengatakan Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.

“Sementara ini kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya yang dikutip Radar Cirebon, Senin 16 Januari 2023.

Lalu, bagaimana masyarakat mendapatkannya?

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

0 Komentar